JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengguna jalan. Video tersebut diunggah oleh akun sejumlah akun Instagram @Jakut24jam, Jumat (22/3/2024).
Pada tayangan tersebut, mulanya memperlihatkan percekcokan antara pengemudi mobil Toyota Etios dan perekam video. Insiden yang terjadi di wilayah Warung Buncit, Jakarta Selatan, itu diduga lantaran sopir Etios tak terima jalurnya dipotong oleh si perekam video.
Pengemudi mobil Etios yang mengenakan kaus berwarna abu-abu itu pun sempat turun dari mobil, dan mengajak perekam menepikan kendaraannya untuk berduel.
Namun, tak berselang lama, pria yang mengendarai mobil berwarna putih itu justru mengeluarkan benda yang diduga senjata api, sambil menodongkannya ke kaca mobil perekam video.
“Mana pistol nya pak? (pengemudi mobil Etios menodongkan ke arah kaca mobil perekam). Itu pak ya, oke,” ucap perekam video tersebut.
Terlepas dari penyebab insiden tersebut, sudah sepatutnya pengguna jalan untuk selalu menjaga perilaku ketika berkendara di jalan raya.
Perlu diingat bahwa jalan raya merupakan ruang publik sehingga jika melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji justru akan membuat polemik di masyarakat, bahkan berimbas kepada masalah hukum.
“Koboi-koboi jalanan adalah mereka yang bernyali kecil, karena tidak dalam kondisi terancam. Sehingga ketika terlibat masalah yang bersangkutan mencoba mengeluarkan ancaman tidak hanya berupa verbal tetapi juga senjata dengan tujuan menakut-nakuti korban,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive (JDDC) Driving and Consulting Jusri Pulubuhu menilai, aksi seperti itu tidak patut di contoh dan sebaiknya masalah apa pun di jalanan penyelesaiannya dengan cara yang damai.
Misalnya, berhenti di bahu jalan untuk saling bernegosiasi dengan tujuan mencari jalan keluar. Bisa pula menurutnya, pihak-pihak yang berkonflik itu menuju kantor polisi guna penyelesaian perkara dengan perantara pihak ketiga.
"Jangan main hakim sendiri, jalan raya kan milik bersama. Bisa menepi, di tempat aman atau ditempuh dari jalur hukum. Dilihat kan enggak etis juga, ribut-ribut kok di jalan," kata Jusri.
Untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunannya di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.
Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/23/072200315/aksi-koboi-jalanan-terulang-diduga-karena-potong-jalur