JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol saat libur Idul Fitri 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.
Khususnya di Merak dan Bakauheni, Kemenhub menerapkan Buffer Zone atau zona penyangga untuk mengantisipasi kepadatan di pelabuhan.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis (18/3/2024).
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak," kata Hendro.
Adapun untuk pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/19/150100515/catat-lokasi-buffer-zone-di-merak-bakauheni-saat-mudik-lebaran