JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah kemacetan, Pemprov Jakarta kembali menerapkan skema ganjil genap (gage). Pembatasan lalu lintas akan berlaku selama lima hari di beberapa lokasi padat kendaraan.
Peraturan gage di wilayah Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (18/3/2024) hingga Jumat (22/3/2024). Maka dari itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Sebagai informasi, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta dengan dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari akan dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/18/041200515/ganjil-genap-jakarta-berlaku-normal-pagi-ini