Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Ganjil Genap Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Simak Jadwalnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.

Salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang tetap diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Ini terkait dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ketentuan ganjil genap akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024.

Skema ganjil genap itu akan diberlakukan mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut jadwal penerapan sistem ganjil genap selama libur Lebaran 2024:

1. Arus mudik

a) Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

b) Hari Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

2. Arus balik:

a) Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;

b) Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta; dan

c) Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang. Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya.

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
  • Kendaraan angkutan barang yang membawa logistik

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/14/034200115/ada-ganjil-genap-selama-arus-mudik-balik-lebaran-2024-simak-jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke