JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rekaman memperlihatkan mobil Toyota Calya melawan arah tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook Komunitas Dashcam Indonesia, Minggu (10/3/2024).
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil berwarna hitam itu memaksa menghindari kemacetan dengan cara melawan arah. Tak berselang lama Calya tersebut berhadapan dengan mobil yang menggunakan kamera dasbor (dash cam) yang melintas di jalur yang sebenarnya.
Mobil Calya juga sempat terlihat melakukan manuver agresif dengan berjalan zigzag untuk menghindari mobil yang ada di depannya. Pengemudi mobil yang melaju dari arah sebenarnya sampai membunyikan klakson panjang sebagai bentuk peringatan.
Berdasarkan rekaman tersebut diketahui bahwa pengemudi mobil Toyota Calya terpaksa melawan arah lantaran sedang mengantar anak sekolah. Namun, belum diketahui secara pasti kapan dan di mana insiden itu terjadi.
“Saya mau mengantar anak sekolah, anak saya mau ujian. Apa salahnya sih minggir dikit,” ucap pengemudi mobil Calya.
“Semua orang juga antar anak sekolah, sama, lihat yang lain juga. Ini pelanggaran yang biasain begini terus. Anak saya juga mau sekolah. Sudah salah ngotot. Putar-putar,” kata pemilik mobil dashcam.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi agresif seperti itu biasanya berani mengambil risiko bahaya dan cenderung membahayakan orang lain.
“Perlu diketahui, macet bagian dari risiko yang harus ditanggung bersama. Tidak ada yang harus diprioritaskan, jadi gunakan etika afar tertib dan aman,” ucap Sony.
Menurut Sony, tidak sedikit pengendara yang memberi dan mengambil kesempatan saat jalanan macet. Pengemudi yang mengambil kesempatan itulah yang sering mengambil jalur lawan arah.
“Pengemudi yang seperti itu (mengambil kesempatan saat jalan macet) sebaiknya dikasih ruang, dan dijauhi. Karena kalau dihambat kadang berujung konflik atau serempet,” kata dia.
Sony melanjutkan, adalah hal yang wajar jika pengemudi merasa kesal ketika memberi ruang untuk sopir agresif. Namun lebih baik biarkan saja selama tidak merugikan, karena pengemudi seperti itu akan kena batunya.
“Pengemudi tipe agresif kalau ditegur bisa konflik. Kecelakaan saja belum tentu membuat mereka jera, jadi harus lebih matang dalam berpikir,” ucapnya.
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/12/062200915/video-pengemudi-mobil-nekat-lawan-arah-alasan-antar-anak-sekolah