Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan Hal Ini Sebelum Kustom Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan belum lama ini merilis beleid yang mengatur mobil dan motor melalui peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Adanya aturan tersebut, maka kendaraan roda dua dan roda empat yang telah melakukan modifikasi mendapatkan legalitas untuk di jalan raya, asalkan masih sesuai pada aturan yang berlaku.

Usai aturan kustomisasi tersebut disahkan, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku modifikasi.

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia Bidang Mobility mengatakan, untuk kustomisasi para pelaku harus memenuhi unsur usia model kendaraan yang menjadi rujukan atau contekan.

“Tidak boleh itu copy kendaraan yang usianya di bawah 25 tahun. Kalau mobil donor bebas dari tahun berapapun,” kata Rifat, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, kendaraan yang menjadi donor harus punya legalisasi surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus hidup.

“Misal ada mobil donor pake sasis L300 harus punya legalitas bukan curian, STNK hidup dan lain-lain, karena sebagian dari sasis bisa dipakai, mesin, bodi lama,” kata Rifat.

Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab Il Pasal 2, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Kemudian, dijelaskan pada Pasal 2 Nomor 2, registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.

Lalu pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.

Selanjutnya pada Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor ini berlaku buat sepeda motor, mobil. penumpang, dan mobil barang.

Bagi sepeda motor, aturan mengacu Pasal 3 Nomor 2, di mana kustomisasi boleh dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain, misalnya menjadi kendaraan tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara buat mobil pada Pasal 3 Nomor 3, kustomisasi hanya boleh dilakukan sesuai peruntukan mobil. Adapun buat mobil barang yang diperbolehkan untuk kustomisasi, merupakan mobil barang dengan JBB tidak lebih dari 5.500 kilogram.

Terakhir buat mobil barang ada dalam Pasal 3 Nomor 4 dan 5, yang mana hanya dapat dilakukan bagi mobil barang bak muatan terbuka maupun bak muatan tertutup untuk menjadi mobil campervan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/184100715/perhatikan-hal-ini-sebelum-kustom-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke