Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Mobil Listrik Terbit, Hyundai Optimistis Pasar Bergairah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI resmi menerbitkan aturan teknis pemberlakuan insentif pembelian mobil listrik berbasis baterai di pasar dalam negeri untuk periode 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Dalam beleid itu, di Pasal 3 ditegaskan bahwa kriteria penerima insentif ialah mobil listrik yang sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri minimum 40 persen.

Artinya, konsumen hanya akan dibebankan tarif PPN 1 persen saat membeli mobil listrik. Adapun untuk masa berlaku PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.

Budi Nur Mukmin, Chief Marketing Officer PT Hyundai Motors Indonesia, menyambut baik dan berterima kasih kepada pemerintah atas keluarnya aturan insentif berupa PPN DTP.

“Ini tentu saja akan membantu market EV menjadi lebih bergairah lagi karena beberapa konsumen menunda pembelian EV. Mereka masih menunggu insentifnya seperti apa,” ujar Budi kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

“Tapi, karena ini insentifnya sudah jelas, sudah keluar. Jadi kami percaya market EV akan kembali bergairah, dan ini kami berharap dampaknya bisa ke produk-produk kami lebih bergairah lagi,” kata dia.

Seperti diketahui, pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu.

Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Bahkan, belakangan insentif juga dikucurkan untuk produk mobil listrik yang masih impor utuh (completely built up/CBU). Hanya saja, terdapat syarat berupa komitmen produksi lokal dan dalam jangka waktu tertentu.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/22/072200215/insentif-mobil-listrik-terbit-hyundai-optimistis-pasar-bergairah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke