JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan akan segera habis, bisa melakukan perpanjang secara online.
Pemegang SIM bisa melakukannya tanpa perlu ke Satpas, dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Perlu diketahui, perpanjangan secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C, dan nantinya SIM yang perpanjangan akan dikirim bukti fisiknya ke alamat rumah pemohon.
Syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM online, yaitu:
Kemudian, cara perpanjangan SIM A atau SIM C secara online, yaitu:
Tarif perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/15/101200815/cara-dan-tarif-perpanjangan-sim-secara-online