Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Tarif Perpanjangan SIM secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan akan segera habis, bisa melakukan perpanjang secara online.

Pemegang SIM bisa melakukannya tanpa perlu ke Satpas, dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Perlu diketahui, perpanjangan secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C, dan nantinya SIM yang perpanjangan akan dikirim bukti fisiknya ke alamat rumah pemohon.

Syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM online, yaitu:

Kemudian, cara perpanjangan SIM A atau SIM C secara online, yaitu:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Verifikasi nomor handphone (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM lama
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Tarif perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C Rp 130.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/15/101200815/cara-dan-tarif-perpanjangan-sim-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke