Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dispensasi Selesai, Perpanjangan SIM Hari Ini Bisa di Satpas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam angka libur nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai.

Maka, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan 14 Februari 2024, harus melakukan perpanjangan pada hari ini, Kamis (15/2/2024). Apabila tidak atau terlambat, maka pemohon harus melalui proses pembuatan SIM ulang.

Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun instagram resmi @TMCPoldaMetro. Dijelaskan pula bahwa layanan yang beroperasi ialah Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakata.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Sementara pelayanan di unit gerai SIM DKI Jakata dan unit SIM Keliling masih diliburkan selama 12-15 Februari 2024.

Sebagai informasi, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM harus menyiapkan nominal dengan jumlah tertentu, sebagai biaya jasa, asuransi, dan cek kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.

Perlu diingat, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/15/065100815/dispensasi-selesai-perpanjangan-sim-hari-ini-bisa-di-satpas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke