Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Pemilu 2024, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, kebijakan tersebut sehubungan dengan ditetapkannya hari libur nasional karena merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka aturan ganjil genap ditiadakan," katanya, Selasa (12/2/2024).

Selain itu, ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Syafrin mengatakan, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.

Sebagai informasi, ganjil genap di Ibu Kota biasanya diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 jalan utama dalam kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang berupa sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/14/062200215/libur-pemilu-2024-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke