Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Ingatkan Lagi Larangan Merokok Sambil Naik Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat berkendara motor masih sering dijumpai di jalan dan dilakukan oleh banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Padahal merokok saat berkendara sudah digolongkan sebagai pelanggaran lalu lintas kategori menengah, karena tidak hanya membahayakan pengendara, tapi juga menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lain.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyuluh persoalan ini melalui video di akun resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Pihak Ditlantas juga memamaparkan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang menjadi acuan pelarangan merokok saat berkendara, salah satunya adalah Permenhub Nomor 12 tahun 2009 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penjelasan mendetail paparkan oleh Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.

Dia mengatakan, merokok saat berkendara memiliki dua unsur pelanggaran, yakni tidak sepenunya fokus dan menganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lainnya.

“Kita kesampingkan dulu masalah kesehatan karena ini konteksnya lalu lintas. Merokok kan menimbulkan asap, dan itu bisa sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata dia.

Poin tidak fokus saat berkendara dinilai paling membahayakan, karena pengendara yang merokok dinilai kurang bisa mengontor laju motor.

“Yang namanya etika dasar mengemudi baik dan benar, baik mobil ataupun motor, itu posisi tangan kanan ada di jam 9 dan tangan kiri di jam 3. Kalau sambil ngerokok, otomatis kan fungsi salah satu tangan hilang,” kata Tora.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/13/124200015/polisi-ingatkan-lagi-larangan-merokok-sambil-naik-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke