JAKARTA, KOMPAS.com - Menyongsong agenda pemilihan umum (pemilu) 14 Februari 2024, pihak Polda Metro Jaya akan memberlakukan beberapa penyesuaian untuk layanan pengurusan dokumen wajib.
Salah satunya adalah terkait layanan surat izin mengemudi (SIM), yang jadwalnya di Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM (Satpas) akan berubah, karena kegiatan Operasi Mantab Brata 2024 untuk mengawal pemilu.
Informasi perubahan jadwal ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, dijelaskan pula ada tiga poin utama yang digarisbawahi.
Layanan gerai SIM dan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta akan diliburkan mulai Senin (12/2/2024) sampai Kamis (15/2/2024). Hanya kantor layanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta yang tetap beroperasi.
Khusus untuk hari pemilu pada Rabu (14/2/2024), semua kantor layanan akan diliburkan. Namun pihak Polda Metro akan memberlakukan dispensasi khusus bagi masyarakat yang masa berlakunya habis di tanggal ini.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com Senin (12/2/2024).
Sebagai informasi, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM harus menyiapkan nominal dengan jumlah tertentu, sebagai biaya jasa, asuransi, dan cek kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Perlu diingat, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi jika ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
Untuk diketahui, SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan harus membuat baru.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/12/151200715/catat-ini-jadwal-pengurusan-sim-di-satpas-selama-masa-pemilu