Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Over Kredit Motor Ada Aturannya, Simak Biar Tidak Kena Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang membeli sepeda motor baru dengan cara kredit. Namun, karena suatu hal, terpaksa menjual motor yang masih kredit tersebut alias over kredit. Ternyata, over kredit tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Perlu diketahui, tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana. Apabila, dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Contoh kasusnya terjadi belum lama ini di daerah Jember, Jawa Timur. Debitur atas nama Syaiful Bahri melakukan tindakan over alih kredit tanpa diketahui oleh FIFGROUP Cabang Jember.

Sehingga, Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merek Honda tipe Vario.

Dalam persidangan, Syaiful mengakui perbuatannya. Hakim pun menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta, seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Kejadiannya bermula dari Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. Syaiful yang berprofesi sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar, menunggak angsuran sepeda motornya selama 4 bulan.

Sehingga, FIFGROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran.

Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan. Hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.

“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember," ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi, dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Untuk itu, Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Sehingga, mendapatkan solusi penyelesaian dan tidak merugikan satu sama lain.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” kata Junaidi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/10/221113815/over-kredit-motor-ada-aturannya-simak-biar-tidak-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke