JAKARTA, KOMPAS.com – Selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2024, pemerintah membatasi peredaran angkutan barang di jalan tol dan non tol untuk memperlancar arus lalu lintas.
Sebagai salah satu pengelola jalan tol, Jasa Marga siap mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024.
Kemudian, SKB/21/I/2024 dan 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang.
"Kami siap mendukung pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group,” ujar Lisye, dalam keterangan resmi, Kamis (8/2/2024).
“Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal,” kata dia.
Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 Kg.
Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
Berikut ini ruas jalan tol Jasa Marga Group sebagai lokasi implementasi dari SKB tersebut:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang
2. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta
3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi dan
b) Jakarta – Cikampek.
4. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
5. Jawa Tengah:
a) Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang) dan
e) Semarang - Solo - Ngawi.
6. Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan dan
b) Pandaan - Malang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/09/074200315/ada-pembatasan-di-jalan-tol-jumlah-angkutan-barang-turun-30-persen