Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif, Syarat, dan Cara Pembuatan SIM C per Februari 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengguna kendaraan bermotor.

Bagi pengendara sepeda motor, mereka wajib memiliki dan membawa SIM C. Terdapat tiga jenis SIM C, yaitu C, C I, dan C II.

Sebagai informasi, SIM C dan C I diperuntukkan untuk pengendara motor 250 cc sampai 500 cc, sedangkan SIM C II untuk 500 cc ke atas.

Bagi calon pemohon pembuatan SIM C, dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sementara untuk syarat pembuatan SIM C, yaitu:

Jika persyaratan sudah dipenuhi, pemohon SIM C bisa mengikuti cara berikut ini:

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori
  • Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000, C I Rp 100.000 dan C II Rp 100.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/06/091200315/tarif-syarat-dan-cara-pembuatan-sim-c-per-februari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke