JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengguna kendaraan bermotor.
Bagi pengendara sepeda motor, mereka wajib memiliki dan membawa SIM C. Terdapat tiga jenis SIM C, yaitu C, C I, dan C II.
Sebagai informasi, SIM C dan C I diperuntukkan untuk pengendara motor 250 cc sampai 500 cc, sedangkan SIM C II untuk 500 cc ke atas.
Bagi calon pemohon pembuatan SIM C, dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sementara untuk syarat pembuatan SIM C, yaitu:
Jika persyaratan sudah dipenuhi, pemohon SIM C bisa mengikuti cara berikut ini:
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000, C I Rp 100.000 dan C II Rp 100.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/06/091200315/tarif-syarat-dan-cara-pembuatan-sim-c-per-februari-2024