JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi mobil wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A, dan sebagai bukti kompetensi dalam mengemudi.
Proses pembuatan SIM A bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), setelah memenuhi persyaratan wajib.
Tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tertulis biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.
Kemudian, bagi pemohon pembuatan SIM A wajib memenuhi persyaratan administrasi. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun syarat administrasi yang wajib dipenuhi, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/06/071200215/tarif-dan-syarat-pembuatan-sim-a-per-februari-2024