Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif dan Syarat Pembuatan SIM A per Februari 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi mobil wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A, dan sebagai bukti kompetensi dalam mengemudi.

Proses pembuatan SIM A bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), setelah memenuhi persyaratan wajib.

Tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tertulis biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.

Kemudian, bagi pemohon pembuatan SIM A wajib memenuhi persyaratan administrasi. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Adapun syarat administrasi yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan e-KTP, atau dokumen imigrasi untuk warga negara asing (WNA)
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA kerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/06/071200215/tarif-dan-syarat-pembuatan-sim-a-per-februari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke