Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Libur Panjang, Angkutan Barang Kembali Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengantisipasi kondisi lalu lintas serta penyeberangan saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, pemerintah akan melakukan sejumlah kebijakan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," ucap Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Pembatasan angkutan barang dilakukan pada mobil barang lebih dari 14 ton, serta mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro.

Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan bisa beroperasi, yakni mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Meski demikian, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Sementara waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai Minggu 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak;
b) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
d) Jakarta-Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b) Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;
c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
d) Cileunyi-Cimalaka-Dawuan.

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang-Solo-Ngawi;
f) Semarang-Demak; dan
g) Jogja-Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b) Surabaya-Gresik; dan
c) Pandaan-Malang.

Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai 8 Februari 2024 hingga 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a. Medan-Berastagi; dan
b. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi-Sarolangun-Padang;
b. Jambi-Tebo-Padang;
c. Jambi-Sengeti-Padang; dan
d. Padang-Bukit Tinggi.

3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang-Pandeglang-Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;
b. Bandung-Sumedang-Majalengka; dan
c. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo-Klaten-Yogyakarta;
b. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak;
c. Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan
d. Tegal-Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja-Wates;
b. Jogja-Sleman-Magelang;
c. Jogja-Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan-Malang;
b. Probolinggo-Lumajang;
c. Madiun-Caruban-Jombang; dan
d. Banyuwangi-Jember.

13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/01/173100415/antisipasi-libur-panjang-angkutan-barang-kembali-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke