JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada beberapa miskonsepsi terkait pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat instansi, yang saat ini cukup ramai diperbincangkan.
Karena diperuntukkan bagi kalangan pejabat, sebagian masyarakat menganggap pelat nomor khusus punya beberapa keistimewaan. Ternyata asumsi semacam ini keliru dan perlu diluruskan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, tidak ada perbedaan kedudukan hukum antara pelat nomor khusus atau biasa, semuanya dianggap sama dan setara.
“Ini masih banyak kekeliruan di masyarakat ya, jadi pelat nomor khusus atau pelat nomor rahasia itu tidak punya keistimewaan hukum, tidak ada,” kata dia di sela-sela konferensi pers, belum lama ini.
Yusri mengatakan, selayaknya fungsi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada umumnya, fungsi utama pelat nomor khusus adalah untuk identifikasi.
Namun untuk pelat nomor khusus, proses identifikasinya dikelompokkan untuk masing-masing instansi agar dengan kode-kode yang sudah ditetapkan. Contohnya pejabat Polri memakai kode ZZP, pejabat TNI dengan kode ZZT, dan sejenisnya.
Yusri menambahkan, sangat keliru jika ada anggapan pemilik pelat nomor khusus punya imunitas alias kebal hukum. Bila mana terjadi pelanggaran, penggunanya tetap akan dikenakan sanksi.
“Saya tegaskan lagi, pengguna nomor khusus dan nomor rahasia tidak bebas melanggar lalu lintas. Kedudukannya masih setara,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/30/091200915/ingat-mobil-yang-pakai-pelat-nomor-khusus-tidak-kebal-hukum