JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil LCGC nyaris tertabrak kereta api karena menerobos pelintasan sebidang tanpa palang pintu.
Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @infodepok24, Minggu (28/1/2024). Dalam tayangan tersebut, terlihat mobil LCGC berkelir oranye dan sejumlah pengendara sepeda motor hendak melewati pelintasan kereta api tanpa palang pintu, padahal badan kereta api sudah terlihat dari kejauhan.
Alih-alih menghentikan laju kendaraannya, pengemudi mobil oranye tersebut justru malah nekat tancap gas hingga nyaris tertabrak kereta api yang hendak melintas.
Meski kecelakaan yang melibatkan pengendara motor maupun pengemudi mobil di pelintasan kereta api sudah sering kali terjadi, namun masih banyak pengendara yang nekat menerobos pelintasan dan tidak mematuhi aturan yang ada.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna jalan tidak boleh langsung memotong atau menyeberang tetapi wajib berhenti sejenak untuk memperhatikan kondisi sekitar.
Menurut Budiyanto, ketidaktahuan dan kurangnya disiplin pengguna jalan pada saat melintas di pelintasan sebidang berakibat terjadinya kecelakaan.
Secara hukum, aturan kendaraan melewati pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Budiyanto melanjutkan, perlu beberapa upaya mitigasi dengan mengacu pada aturan atau regulasi, yang bisa dilakukan oleh para pemangku kepentingan agar kejadian ini tidak terulang. Diantaranya:
a. Perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang dengan cara membangun flyover atau underpass
b. Penutupan pelintasan-pelintasan liar
c.Meningkatkan fungsi keamanan dengan memasang sinyal, suara, rambu STOP pada pelintasan sebidang
d. Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan berkaitan dengan Perkeretaapian.
e. Apabila terjadi laka pada pelintasan, penyidikan lebih komprehensif jangan hanya berkutat pada sopir kendaraan yang tertabrak. Regulasi sudah jelas tentang hak dan kewajiban pengguna jalan dan pemangku kepentingan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/29/144100715/video-lcgc-nyaris-tertabrak-kereta-api-akibat-menerobos-pelintasan