JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor yang tak memakai helm saat naik motor kerap punya alasan karena jarak yang dekat. Padahal, dekat atau jauh helm tetap wajib digunakan demi mengurangi cedera kepala kalau terlibat kecelakaan.
Pada video yang diunggah akun Instagram hilmyalx, terlihat Polisi yang menegur pengendara motor yang tak pakai helm. Dia berdalih jarak yang dekat sehingga tidak mengenakan pelindung kepala tersebut.
Uniknya, Polisi tersebut langsung menyuruh pengendara buat mendorong motornya karena bilang jaraknya dekat. Mengikuti perintah, dia pun langsung turun dan menuntun motor dan diikuti Polisi tadi, ingin tahu seberapa dekat jarak yang dimaksud.
"Dorong kalau dekat, dorong. Jangan pakai motor kalau dekat. Dorong, kang dekat," kata Polisi tersebut, dikutip Kompas.com Senin (22/1/2024).
Pada video tersebut tidak terlihat seberapa jauh pengendara tadi mendorong motornya. Cuma ini bisa jadi cara unik Polisi buat bikin orang yang tidak memakai helm saat berkendara kapok.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, helm sayangnya masih sering disepelekan saat berkendara, penyebabnya bisa dari edukasi soal berkendara dengan aman yang minim.
"Pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara," ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sebenarnya, meningkatkan kesadaran pentingnya helm bisa dilakukan lewat pendidikan keselamatan berkendara sejak di bangku sekolah. Jadi dari kecil sudah tertanam risiko apa yang terjadi jika berkendara tanpa helm.
"Jika dilakukan sejak dini, proses belajar akan mudah diterima dan diingat, apalagi jika belum memiliki kemampuan berkendara. Berbeda dengan yang sudah bisa mengendarai motor, terkadang agak ngeyel, apalagi kalau belum punya pengalaman kecelakaan," kata Agus.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.
Lalu berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/22/072200815/video-polisi-tegur-pengendara-tak-pakai-helm-disuruh-dorong-motor