JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin gencar memberantas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, karena dinilai menyebabkan polusi suara dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Namun penyebutan knalpot brong juga belum ada definisinya. Sedangkan di pasar saat ini ada knalpot aftermarket buat harian, knalpot racing khusus buat balap sampai knalpot custom buatan sendiri.
Sehingga jika ditelisik, salah satu yang kerap berurusan dengan knalpot variasi atau knalpot aftermarket ialah ranah modifikasi atau dalam hal ini para pelaku bengkel modifikasi dan custom.
Wahyu Diwa, punggawa Diwa Creative Studio di Depok, Jawa Barat, mengatakan, dalam ranah modifikasi yang lebih ditonjolkan ialah segi estetika karena itu biasanya knalpot standar diganti.
"Permasalahannya apakah semua knalpot variasi itu tingkat desibelnya yang menyalahi aturan. Kan tidak juga. Ada beberapa bengkel yang peduli, ada juga beberapa bengkel yang tidak peduli bahwa dia pakai knalpot yang tak sesuai," ujar Diwa kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Diwa mengatakan, memang sebaiknya dalam modifikasi tetap memerhatikan unsur-unsur kenyamanan dan keselamatan, salah satunya mengenai ambang batas kebisingan knalpot.
"Jadi sebetulnya menurut saya masih ada kok, bisa kita cari yang desibelnya mengikuti pemerintah dan estetikanya tetap terjaga," ujar Diwa.
Namun sejatinya menurut Diwa, saat ini produsen knalpot yang punya orientasi seperti itu tidak banyak. Sehingga banyak knalpot yang ada hanya keren tampang. Sedangkan bengkel modifikasi tahunya hanya pakai.
"Memang untuk produsen yang melakukan itu produk aftermarket itu belum banyak. Tapi pasti tidak semua, ada kok aftermarket yang bahkan ke custom. Aftermarket juga kan ada dua yang produk massal dan custom only," ujarnya.
Seperti diketahui hulu aturan ambang batas suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/20/130200215/ranah-modifikasi-kendaraan-lekat-dengan-knalpot-brong