Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata (MLIT) Jepang, mencabut Vehicle Type Approval (VTA) semacam hasil Uji Tipe Kendaraan, terhadap tiga mobil Daihatsu yang dijual di Jepang.
Pencabutan izin tipe kendaraan untuk produksi ini merupakan penyelidikan lanjutan yang dilakukan usai ditemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses sertifkasi mobil Daihatsu.
Ketiga model yang dicabut izinnya tersebut adalah Daihatsu Gran Max, Toyota Town Ace, dan Mazda Bongo. Semua model yang terdampak ialah versi pikap.
Direktur Marketing & Corporate Planning ADM Sri Agung Handayani mengatakan, mengenai pencabutan Vehicle Type Approval di Jepang tidak terkait dengan keselamatan dan kinerja mobil itu sendiri.
"Berdasarkan informasi dari prinsipal, bahwa otoritas setempat di Jepang menemukan adanya ketidakteraturan dokumentasi dalam proses homologasi, dan mereka mencabut persetujuannya untuk Daihatsu Gran Max pikap, Toyota Town Ace pikap, dan Mazda Bongo pikap," kata Sri Agung kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
"Namun, disampaikan bahwa hal ini tidak terkait dengan keselamatan dan kinerja kendaraan," ujarnya.
Sri Agung mengatakan bahwa sejauh ini prinsipal yaitu Daihatsu Motor Co., Ltd, memberikan arahan kepada setiap negara untuk mengkonfirmasi ulang perihal homologasi yang berlaku di negara masing-masing.
"Kami sudah memastikan kembali bahwa semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas, keselamatan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Termasuk seluruh line up kendaraan Gran Max baik Pick Up maupun Minibus," ujar Sri Agung.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/19/080200115/gran-max-di-jepang-bermasalah-adm-pastikan-indonesia-aman