Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sopir Bus Dilarang Nyalakan Klakson Basuri di Sejumlah Wilayah Solo

SOLO, KOMPAS.com - Petugas Dinas Perhubungan (dishub) Surakarta melakukan sosialisasi larangan menggunakan klakson telolet basuri dengan memasang spanduk MMT di beberapa lokasi, Rabu (17/1/2024).

Total ada lima spanduk MMT, dua titik di palang kereta Jebres (menghadap utara satu dan selatan satu) dan Pintu masuk Benteng Vastenburg (satu).

Kemudian terakhir, di Sp.4 April Sangkrah (menghadap utara satu dan menghadap selatan satu).

Sesuai dengan postingan akun media sosial Instagram @dishubsurakarta, Rabu (17/1/2024), kegiatan ini dilakukan karena klakson telolet dianggap mengganggu keamanan dan keselamatan.

“Langkah ini dilakukan karena klakson 'telolet' ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel,” tulis akun tersebut.

Persyaratan perlengkapan standar kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tertulis bahwa, penggunaan klakson 'telolet' bukan standar kendaraan dan penggunaan klakson 'telolet' yang keras mengganggu pendengaran seseorang dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

Bahkan pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ juga tertulis bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Maka dari itu, dengan tidak menggunakan klakson telolet bisa membuat gangguan dan kecelakaan lalu lintas berkurang.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/18/131200015/sopir-bus-dilarang-nyalakan-klakson-basuri-di-sejumlah-wilayah-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke