JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video sopir truk sedang memarahi petugas gerbang tol lantaran kendaraanya tidak boleh masuk masuk gerbang tol. Hal tersebut lantaran truk tersebut punya ketinggian dan panjang melebihi aturan kendaraan yang diperbolehkan masuk jalan tol.
Kejadian tersebut berlokasi di gerbang Tol Indralaya, Sumatera Selatan dan diunggah oleh pemilik akun Instagram @sharingantahu.id.
Hanya saja tidak disebutkan kapan kejadian tersebut berlangsung, dan tidak disebutkan bagaimana kelanjutan dari nasib truk yang tidak muat masuk gerbang tol itu.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, jalan tol punya aturan dimensi maksimum truk yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter dengan Muatan Sumbu Terberatnya (MST) yaitu maksimal 10 ton.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng-DIY Bambang Widjanarko mengatakan, ada angkutan barang khusus yang tingginya melebihi aturan dimensi yang diperbolehkan oleh Kemenhub, namun biasanya angkutan barang khusus seperti itu harus ada izin khusus dan harus ada pengawalan resmi dari Patroli Jalan Raya (PJR).
"Kendaraan dengan dimensi tersebut lewatnya hanya bisa di jalan-jalan tertentu saja. Dalam kasus di video tersebut bisa jadi sopirnya tidak mengenal medan, sehingga memaksakan diri masuk ke gerbang tol," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Menurut Bambang, pada kejadian itu tidak memungkinkan untuk sopir membongkar muatan hanya untuk bisa masuk ke gerbang tol. Sebab, muatannya adalah alat berat dan juga mengganggu aktivitas di pengguna jalan tol lainnya.
"Masa mau dibongkar di gerbang tol? Paling kembali ke pangkalan atau memutar dan menggunakan jalan arteri biasa," kata Bambang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/17/190100315/video-truk-dilarang-masuk-tol-karena-dimensi-berlebihan