JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI telah mengucurkan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta sejak Maret 2023.
Bahkan, syarat pemberian subsidi telah disesuaikan agar lebih mudah, seperti yang termuat dalam Permenperin No. 21 Tahun 2023.
Dengan kebijakan ini, subsidi motor listrik bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat hanya dengan bermodalkan NIK KTP.
Ryan Rahadian, Marketing Head PT TVS Motor Company Indonesia (TVS MCI), mengatakan, perusahaan akan berusaha mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah.
Seperti diketahui, TVS berencana memasarkan motor listrik pertamanya di Indonesia pada 2024. Dengan subsidi pemerintah, diperkirakan harga motor listrik TVS akan menjadi lebih menarik buat konsumen.
Misalnya di India, motor listrik TVS iQube saat ini ditawarkan 1,17 lakh (wilayah Delhi), atau setara dengan Rp 22 jutaan.
Banderol tersebut rupanya harga on the road setelah mendapat subsidi pemerintah setempat sebesar Rp 7 jutaan. Artinya, harga motor listrik ini sebelum disubsidi sekitar Rp 29 jutaan.
“Iya pasti, masih akan mengincar itu (subsidi motor listrik),” ujar Ryan, kepada Kompas.com (15/1/2024).
Oleh sebab itu, rencana perakitan lokal motor listrik telah dicanangkan. Kabarnya, pabrik TVS yang berlokasi di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, siap memulai produksi pada tahun ini.
Tidak hanya melakukan produksi secara CKD (Completely Knock Down), tapi juga memastikan motor listrik yang dihasilkan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Mungkin sama juga targetnya (TKDN minimal 40 persen), jadi persyaratannya seperti apa akan coba kami penuhi,” ucap Ryan.
Sebagai informasi, penyaluran subsidi motor listrik baru mencapai 11.532 unit dari kuota 200.000 unit yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Adapun untuk tahun 2024, alokasi anggaran untuk program pembelian motor listrik sebanyak 50.000 unit dengan total anggaran Rp 350 miliar.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/17/112200115/tvs-mengincar-subsidi-motor-listrik-rp-7-juta