Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polres Klaten Imbau Pengguna Kendaraan Tidak Pakai Knalpot Brong

KLATEN, KOMPAS.com - Knalpot brong merupakan bentuk modifikasi kendaraan bermotor yang dapat menghasilkan suara keras saat mesin dipacu. Sehingga, kerap membuat pengguna jalan lain terganggu dengan suaranya.

Semua jenis kegiatan masyarakat baik personal atau sejumlah masa tidak diperkenankan untuk menggunakan knalpot brong. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama agar tercipta kenyamanan dalam bersosial.

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok mengimbau kepada semua masyarakat untuk tertib berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong saat beraktivitas.

“Masyarakat dilarang untuk menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotornya saat beraktivitas, harapan kami kegiatan-kegiatan masyarakat yang melibatkan pengerahan masa harus mengikuti kesepakatan dan aturan yang telah dibuat tersebut,” ucap Riki kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Riki mengatakan penggunaan knalpot brong dapat memicu konflik atau mengganggu pengguna jalan lainnya sehingga dilarang untuk digunakan.

“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan dan juga mendapatkan ketenangan saat berkendara, jangan sampai membuat pengendara lain hilang konsentrasi karena suara knalpot,” ucap Riki.

Selain melakukan edukasi dan sosialisasi, jajaran Polres Klaten juga menindak tegas para pelanggar tata tertib dalam berlalu lintas. Skema tilang elektronik juga masih terus dilakukan agar jumlah pengguna knalpot brong berkurang.

“Penindakan kepada pelanggar menjadi tugas kami (kepolisian) di lapangan seperti tilang elektronik itu tetap dilakukan, selain itu ada juga surat pernyataan penitipan barang, penyerahan knalpot, bersedia untuk menggantinya dengan spek standarnya,” ucap Riki.

Riki mengatakan tindakan-tindakan di atas perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan ataupun petugas di lapangan.

“Harapan kami tidak ada lagi penggunaan knalpot brong dalam kegiatan masyarakat apapun, karena kami berpegang teguh pada aturan dan maklumat Kapolda tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar,” ucap Riki.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/16/103100115/polres-klaten-imbau-pengguna-kendaraan-tidak-pakai-knalpot-brong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke