Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Standar Emisi Euro 4 dan Euro 5 yang mau Diterapkan di RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan standar emisi Euro 4 dan Euro 5 bagi kendaraan bermotor.

Hal tersebut sebagai upaya mengurangi tingkat emisi yang dihasilkan dari kendaraan, di samping mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

"Kita juga akan memutuskan untuk menggunakan Euro 4 dan Euro 5, supaya sulfurnya rendah. Itu juga akan kurangi polusi," ujar Luhut melalui keterangan video di Instagram resminya dikutip Minggu (14/1/2024).

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Kala itu, EU mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, sering disebut standar Euro 1 dengan tujuan memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).

Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk mobil diesel dan mobil komersial berukuran kecil dan besar. Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini lantas diadopsi oleh beberapa negara di dunia.

Lebih rinci, Euro 4 merupakan satandar yang membuat pengurangan signifikan pada ambang batas emisi untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel dan bensin.

Hitungannya, untuk bensin batasnya ialah CO sebesar 1,00 g per kilometer (km), HC 0,10 gram per km, dan NOx 0,08 g per km.

Sementara batas emisi Euro 4 diesel ialah CO 0,50 gram per km, HC + NOx 0,30 gram per km, NOx sebesar 0,25 gram per km, dan PM 0,025 gram per km.

Sementara untuk batas emisi Euro 5 pada kendaraan berbahan bakar bensin, CO-nya ialah 1,00 gram per km, HC 0,10 ram per km, NOx 0,06 gram per km, dan PM 0,005 gram per km.

Untuk atas emisi Euro 5 pada mesin diesel ialah CO 0,50 gram per km, HC+NOx 0,23 gram per km, NOx sebesar 0,18 gram per km, PM 0,005 gram per km, serta PM 6,0x10 ^ 11 per km.

Adapun saat ini, standar emisi yang berlaku di Indonesia untuk mobil bensin ialah Euro 4 yang ditetapkan pada 2013 dan kendaraan komersil di 2022, melalui payung hukum Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/092200615/mengenal-standar-emisi-euro-4-dan-euro-5-yang-mau-diterapkan-di-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke