JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini pembayaran denda tilang bisa dibayar secara online dengan mudah lewat HP.
Untuk itu, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.
Pengendara yang kena tilang hanya perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.
Adapun cara melakukan pembayaran denda tilang secara online lewat hp:
Kemudian, yang dimaksud sebagai barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/091200015/begini-cara-membayar-denda-tilang-secara-online