Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kepemilikan sepeda motor maupun mobil kedua hingga seterusnya.

Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, tarif pajak progresif kendaraan kini naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya per-0,5 persen saja.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut, dikutip Minggu (14/1/2024).

Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;

  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.

Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.

Adapun aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Namun realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/070200215/pajak-progresif-di-jakarta-naik-0-5-persen-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Kenaikan Klaim Asuransi Mobil Pasca-Lebaran: Apa yang Terjadi?

Kenaikan Klaim Asuransi Mobil Pasca-Lebaran: Apa yang Terjadi?

News
6 Jalan Tol yang Dibuka Gratis untuk Arus Balik Lebaran

6 Jalan Tol yang Dibuka Gratis untuk Arus Balik Lebaran

News
Cegah Terjadinya Pecah Ban, Perhatikan Speed dan Load Index

Cegah Terjadinya Pecah Ban, Perhatikan Speed dan Load Index

Tips N Trik
Berlaku Hari Ini, Catat Waktu Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

Berlaku Hari Ini, Catat Waktu Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

News
Hemat, Diskon Tarif Tol Arus Balik Trans-Jawa Berlaku Hari Ini

Hemat, Diskon Tarif Tol Arus Balik Trans-Jawa Berlaku Hari Ini

Feature
One Way Arus Balik Lebaran 2025 Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya!

One Way Arus Balik Lebaran 2025 Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya!

News
[POPULER OTOMOTIF] Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini | BYD Nyaris Jual 1 Juta Unit Mobil pada Kuartal 1 2025 | Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang

[POPULER OTOMOTIF] Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini | BYD Nyaris Jual 1 Juta Unit Mobil pada Kuartal 1 2025 | Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang

Feature
Konsisten Podium, Alex Marquez Pimpin Klasemen MotoGP 2025

Konsisten Podium, Alex Marquez Pimpin Klasemen MotoGP 2025

Sport
Update Harga Oli Mesin Skutik April 2025, Federal dan Shell Naik

Update Harga Oli Mesin Skutik April 2025, Federal dan Shell Naik

Feature
Mudik Dengan Kapasitas Kabin Penuh, Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban

Mudik Dengan Kapasitas Kabin Penuh, Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban

Tips N Trik
Perkakas Mobil yang Wajib Dibawa Saat Perjalanan Jauh

Perkakas Mobil yang Wajib Dibawa Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Mudik 2025 Didominasi Kendaraan ke Arah Tol Trans-Jawa

Arus Mudik 2025 Didominasi Kendaraan ke Arah Tol Trans-Jawa

News
Posisi Transmisi yang Benar Pakai Mobil Matik di Tanjakan

Posisi Transmisi yang Benar Pakai Mobil Matik di Tanjakan

Tips N Trik
Cara Menghindari Overcharging Aki Mobil Saat Perjalanan Jauh

Cara Menghindari Overcharging Aki Mobil Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Kecelakaan Pertama Mobil Listrik Xiaomi SU7, Mobil Terbakar Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Pertama Mobil Listrik Xiaomi SU7, Mobil Terbakar Tiga Orang Tewas

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke