Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kepemilikan sepeda motor maupun mobil kedua hingga seterusnya.

Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, tarif pajak progresif kendaraan kini naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya per-0,5 persen saja.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut, dikutip Minggu (14/1/2024).

Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;

  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.

Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.

Adapun aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Namun realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/070200215/pajak-progresif-di-jakarta-naik-0-5-persen-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke