Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Pidana, Denda Rp 10 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren pengguna motor dengan knalpot brong alias knalpot tidak sesuai standar yang kian marak mulai dijaring dan menerima tindakan tegas oleh pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan terbaru, Jumat (12/1/2024), pihak Kepolisian telah mengamankan dan memusnahkan sebanyak 430.000 knalpot brong.

Informasi ini dipastikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui akun Instagram pribadinya. Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.

“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Sebagai informasi, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.

Sanksi Hukum

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan. Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.

Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/13/082200915/nekat-pakai-knalpot-brong-bisa-kena-pidana-denda-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke