Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Jalur Puncak Bogor Ditutup mulai Pukul 18.00 WIB Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari bebas kendaraan bermotor atau car free night akan diterapkan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada malam perayaan Tahun Baru 2024. Arus lalu lintas dari Jakarta ke wilayah tersebut akan ditutup mulai 18.00 WIB hari ini, 31 Desember 2023.

Oleh karenanya, Kapolresta Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengimbau kepada masyarakat yang akan berlibur di Puncak agar datang sebelum aktivitas car free night dimulai. Sebab nantinya, jalan akan ditutup sampai 1 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.

"Jadi, kami imbau masyarakat yang ingin berlibur saat malam tahun agar memasuki kawasan Puncak lebih awal, karena pada 31 Desember, pukul 18.00 WIB, hingga 1 Januari 2024, pukul 01.00 WIB, kami terapkan car free night," kata Rio dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Rekayasa lalu lintas lainnya, seperti sistem ganjil genap, juga tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” tulis keterangan dalam unggahan @tmcpolresbogor.

Bagi para pengendara yang hendak menuju ke Cianjur atau Bandung dapat melalui dua jalur alternatif, yaitu Jalur Cibubur-Cianjur via Jonggol dengan rute Cibubur-Cieungsi-Jonggol Cariu-Cikalong-Cianjur.

Polres Bogor mengerahkan 875 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, terutama di Kawasan Puncak. Personel ditempatkan di beberapa titik rawan macet untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/31/074100315/ingat-jalur-puncak-bogor-ditutup-mulai-pukul-18.00-wib-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke