Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Natal Selesai, Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Dua Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditiadakan selama libur Natal 2024. Sekarang, layanan tersebut kembali dibuka.

Sebelumnya, diumumkan oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, bahwa pelayanan SIM selama libur Natal, 25-26 Desember 2023, di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan baru akan dibuka kembali pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," tulis keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).

Terkait biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi dua hari bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dan bertepatan dengan libur Natal 2024.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/27/062200915/libur-natal-selesai-dispensasi-perpanjang-sim-hanya-dua-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke