Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Tabrakan Karambol, Jangan Pernah Abaikan Jaga Jarak Aman

JAKARTA, KOMPAS.com - Puncak arus balik mudik Natal 2023 diprediksi terjadi mulai hari ini (26/12/023). Bagi Anda yang berkendara menggunakan mobil pribadi, sebaiknya berhati-hati dan selalu ingat cata benar menjaga jarak aman kendaraan di jalan tol.

Jangan sampai seperti video dalam unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Di mana para pengemudi terlihat tidak menjaga jarak aman, sehingga hampir terjadi tabrakan karambol.

Perlu dipahami, dengan menjaga jarak, maka bisa memberikan ruang bagi pengemudi untuk melakukan manuver, seperti berbelok atau berpindah jalur. Seandainya di depan terjadi keadaan darurat. Misalnya, terjadi kecelakaan atau mobil yang mogok.

Jika jarak antar kendaraan terlalu dekat, maka sulit bagi pengemudi untuk melakukan gerakan antisipasi, baik bermanuver maupun melakukan pengereman. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.

Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah dan pastikan kecepatan kendaraan kita sama dengan kendaraan yang ada di depan.

“Cari objek statis untuk tolak ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Kilometer (KM) jika sedang berada di jalan tol,” ujar Jusri.

Setelah menentukan tolak ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan. Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut satu per satu, satu per dua, satu per tiga, sampai kendaraan kita tepat melewati tolak ukur tersebut.

“Ketika hasil hitungan jarak dengan objek statis yang sudah ditentukan sesuai berarti kendaraan sudah berada di jarak aman,” kata Jusri.

Jusri menjelaskan, penyebutan detik sengaja dibuat dengan sedemikian rupa agar hasil yang didapatkan lebih akurat. Sebab, kemampuan persepsi manusia dalam melihat bahaya itu memerlukan waktu kurang lebih tiga detik.

“Mulai dari mata melihat, otak memproses, sampai menginjak rem itu waktunya kurang lebih satu detik. Sedangkan reaksi mekanis berjalan saat rem diinjak, buster bekerja dorong minyak rem sampai kaliper, memiliki waktu kurang lebih setengah detik,” ucap Jusri.

Selain patokan tersebut, pengemudi juga bisa menggunakan jarak aman sesuai dengan laju kecepatan kendaraan saat melaju seperti yang dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro.

Untuk kecepatan 60 Km per jam (Kpj), jarak minimal 30 menter dan jarak aman 60 meter. Lalu, kecepatan 70 Kpj, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter. Sedangkan kecepatan 80 Kpj, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.

Kemudian untuk kecepatan 90 Kpj, jarak minimalnya 45 meter, dan jarak aman 90 meter. Sementara untuk kecepatan 100 Kpj, jarak minimal 50 meter dan jarak aman 100 meter.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/26/120200615/waspada-tabrakan-karambol-jangan-pernah-abaikan-jaga-jarak-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke