JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal masih dilanjutkan dengan cuti bersama pada Selasa (26/12/2023). Sistem ganjil genap pun masih ditiadakan untuk wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka hari libur nasional. Jadi, tidak akan ada teguran dari petugas kepolisian maupun pengecekan dari kamera tilang atau ETLE.
Pengumuman tidak adanya sistem ganjil genap selama libur Natal diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Rabu (20/12/2023).
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun demikian, pengguna jalan tetap diimbau untuk selalu menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/26/064200615/cuti-bersama-natal-2024-ganjil-genap-jakarta-belum-berlaku