JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta bakal ditiadakan sementara pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, seperti yang dikutip Kompas.com pada Minggu (24/12/2023).
“Hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Desember 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023.
Hari Sabtu s.d Senin tanggal 30 Desember 2023 s.d 1 Januari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023,” tulis unggahan tersebut.
Artinya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023-1 Januari 2024, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Namun, jika pemegang SIM sudah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang sudah ditentukan maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Adapun biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/24/130200715/ada-dispensasi-perpanjangan-sim-saat-libur-nataru-2023