JAKARTA, KOMPAS.com - Puncak Bogor masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, sistem ganjil genap akan diberlakukan guna mengurai kemacetan.
Libur akhir pekan ini akan menjadi liburan akhir pekan yang panjang. Sebab, bertepatan dengan libur Natal pada Senin, 25 Desember 2023, dan cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB.
"Iya (ganjil genap dimulai besok hingga tanggal 26)," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Rizky Guntama Ganda Permana, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Bagi pengendara dengan pelat nomor ganjil tidak akan dikenakan tilang. Tapi, akan diminta untuk putar balik.
Untuk itu, bagi para pengendara yang sudah berencana untuk berlibur ke Puncak, sebaiknya perhatikan pelat nomor kendaraan.
Selain itu, bagi pengendara yang berencana menghabiskan malam Tahun Baru di Puncak, perlu diingat juga bahwa Polres Bogor akan memberlakukan malam tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak. Tepatnya akan dimulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2023, sampai dengan pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/22/085001315/catat-ganjil-genap-di-puncak-bogor-berlaku-mulai-hari-ini