JAKARTA, KOMPAS.com - Memasang stiker di bodi motor merupakan satu kebiasaan umum yang biasanya dilakukan sejumlah pengendara. Tindakan ini tentu sah-sah saja, namun jika berlebihan atau bahkan melebihi batas tertentu ternyata bisa mendapatkan ganjaran pidana.
Satu tindakan berlebihan yang dimaksud adalah memasang stiker bodi dengan warna, pola, dan rupa menyerupai kendaraan polisi.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, aksi polisi gadungan seperti ini masih cukup sering dijumpai di beberapa wilayah.
Rupanya juga cukup beragam, mulai dari sebatas modifikasi biasa menggunakan stiker jenis skotlet, sampai memasang peralatan lengkap seperti boks motor bahkan lampu rotator.
“Masih ada saja yang seperti itu di jalan. Yang seperi itu bukan perilaku sepele, karena jatuhnya sudah menyerupai polisi,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Mukmin menjelaskan, aksi semacam ini bahkan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa, tapi sudah memasuki ranah pelanggaran pidana kelas berat.
Dasar hukumnya tercatut di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 alias revisi terbaru untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dasar hukumnya ada di pasal 492 KUHP baru, soal tipu muslihat yang bisa memperdaya orang lain,” ucapnya.
Menurut aturan, seseorang yang mengaku-ngaku Polisi dianggap memanfaatkan kedudukan palsu. Ganjarannya berat, yakni pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (berat) yaitu Rp500 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/20/071200415/modifikasi-menyerupai-kendaraan-polisi-bisa-kena-sanksi