Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Truk Dilarang Melintas di 20 Ruas Tol Ini Saat Libur Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai upaya mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas jelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan kesiapan strategi dan layanan operasi jalan tol berjalan dengan optimal.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya memprediksi puncak arus mudik dan puncak arus balik terbagi menjadi dua periode.

Untuk periode Natal, arus mudik diperkirakan dimulai dari Jumat, 22 Desember 2023. Dan Sabtu, 30 Desember 2023, untuk periode Tahun Baru.

Kemudian untuk arus balik pada periode Natal, terjadi pada Selasa, 26 Desember 2023. Dan Senin, 1 Januari 2024, untuk periode Tahun Baru.

“Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Direktur Jenderal Bina Marga diterapkan pada 20 ruas jalan tol Jasa Marga Group,” ujar Lisye, dalam keterangan tertulis (16/12/2023).

Sejalan dengan keputusan itu, SKB telah mengatur waktu pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Untuk periode mudik Natal, akan dimulai pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara buat arus balik Natal bergulir pada Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk periode mudik Tahun Baru, mulai Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Dan buat arus balik Tahun Baru akan berlangsung pada Senin, 1 Januari 2023 pukul 00.00 sampai Selasa, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut ini 20 ruas tol Jasa Marga yang terapkan pembatasan angkutan barang:

1. Tol Jakarta-Tangerang
2. Tol JORR
3. Tol Dalam Kota
4. Tol Sedyatmo
5. Tol Jagorawi
6. Tol Jakarta-Cikampek
7. Tol Cipularang
8. Tol Padaleunyi
9. Tol Palikanci
10. Tol Batang-Semarang
11. Tol Semarang ABC
12. Tol Semarang-Solo
13. Tol Solo-Ngawi
14. Tol Ngawi-Kertosono
15. Tol Surabaya-Mojokerto
16. Tol Surabaya-Gempol
17. Tol Gempol-Pandaan
18. Tol Gempol-Pasuruan
19. Tol Pandaan-Malang
20. Tol fungsional Jakarta-Cikampek II Selatan dan Jalan Tol Jogja-Solo

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/17/082100715/catat-truk-dilarang-melintas-di-20-ruas-tol-ini-saat-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke