JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar foto Suzuki Jimny 5-pintu seliweran di jalan raya di Jakarta. Diduga SUV tersebut masuk ke Indonesia melalui importir umum.
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku agen pemegang merek (APM) Suzuki di Indonesia, masih belum meluncurkannya secara resmi.
Perbedaan mobil yang masuk melalui APM dan importir umum adalah purna jualnya. Importir umum tidak memberikan garansi seperti yang diberikan oleh APM. Soal perawatan, APM juga memiliki jaringan bengkel resmi.
Lalu, bagaimana nasib Jimny 5-pintu yang masuk melalui importir umum? Hariadi, Asst. to Dept. Head Service PT SIS, mengatakan, sepanjang servis ringan, bengkel resmi Suzuki masih bisa menanganinya.
"Secara data bisa direkam di bengkel resmi, tapi historinya tidak terlacak, karena bukan kita yang jual. Sebab, mobil-mobil dari importir umum tidak bisa mengikuti garansi resmi kita. Hanya garansi dari importir umum," ujar Hariadi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Histori awal dari mulai penjualannya ya. Kalau konsumen itu servis rutin di bengkel yang sama, tetap bisa terlacak histori servisnya," kata Hariadi.
Jadi, meskipun didatangkan oleh importir umum, tapi kalau sedari awal diservis di bengkel resmi Suzuki, maka Jimny 5-pintu tetap bisa terekam histori servisnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/08/182100215/suzuki-jimny-5-pintu-dari-importir-umum-bisa-servis-di-bengkel-resmi