Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, berdasarkan data dan pengalaman, kecelakaan lalu lintas terjadi karena faktor manusia dan biasanya terjadi karena pelanggaran.
"Kecelakaan lalu lintas pada umumnya disebabkan karena faktor manusia (human error) karena kurang hati-hati dan kemudian kecelakaan tak terhindarkan," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).
Untuk itu, dalam suatu kecelakaan lalu lintas biasanya akan dilakukan suatu penyidikan untuk menentukan tersangka atau pelaku dan juga korban dari kejadian tersebut.
Dalam penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Pada saat penyidik sudah melakukan penentuan tersangka berarti sudah menemukan minimal dua alat bukti. Pengemudi yang karena kelalaiannya wajib mengganti kerugian kepada pihak ketiga," katanya.
Budiyanto mengatakan, aturan soal penggantian dalam kasus kecelakaan lalu lintas udah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 234:
Namun, menurut Budiyanto, tersangka bisa lepas dari tuntunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Jika korban meninggal, kata Budiyanto, sesuai Pasal 235 Ayat 1 wajib memberikan bantuan kepada ahli waris. Sedangkan jika cedera sesuai Pasal 235 Ayat 2 wajib memberikan bantuan tapi tidak menggugurkan pidana.
Ganti kerugian akibat dari kelalaian pengemudi dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dilakukan di luar pengadilan bila terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
"Apabila korban meninggal dunia, wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana," katanya.
"Apabila terjadi cedera, wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/08/162100515/bagaimana-alur-penyidikan-dan-ganti-rugi-kecelakaan-lalu-lintas