Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda DIY Bakal Rajin Tilang Pengendara Motor yang Tidak Pakai Helm

KLATEN, KOMPAS.com - Helm merupakan alat pelindung diri saat berkendara sepeda motor. Risiko cedera saat terjadi kecelakaan akan jauh lebih kecil daripada tidak memakainya.

Namun, masih saja sering dijumpai pengendara sepeda motor tidak memakai helm di jalan. Padahal, petugas kepolisian juga sudah menindak mereka setiap hari.

Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal SIK mengatakan, penindakan terhadap pelanggar tidak memakai helm selalu dilakukan setiap hari karena pelanggaran tersebut termasuk jenis pelanggaran kasatmata.

“Edukasi dan penilangan kami lakukan setiap hari bila menjumpai pengendara sepeda motor tidak memakai helm, harapannya masyarakat menyadari bahwa menggunakan helm merupakan kesadaran bagi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Alfian mengatakan, khusus pelanggar di bawah umur selalu tetap ditindak karena ini merupakan wujud pendidikan kepada masyarakat terkait keselamatan.

“Selain tilang, kami juga memberikan edukasi bila ditemukan pelanggar di bawah umur, kami hubungi orangtuanya untuk mengingatkan apa kewajiban serta syarat pengguna jalan sehingga setelah ditindak harus dapat menyesuaikan diri,” ucap Alfian.

Selain menjadi kewajiban pengendara sepeda motor di jalan, memakai helm juga berkaitan erat dengan keselamatan diri.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, helm yang kerap disepelekan saat berkendara adalah karena kurangnya pendidikan soal keselamatan pada orang-orang di Indonesia.

“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bisa dibilang, jika ingin selamat di jalan, hukumnya wajib mengenakan helm. Jika tidak, pengendara yang mengalami kecelakaan bisa cedera serius di kepala bahkan sampai fatal.

Agus menyarankan, penyuluhan soal pentingnya helm harus dimulai sejak dini mulai dari bangku sekolah sehingga masyarakat paham pentingnya helm sejak usia belia.

Selain melindungi batok kepala jika terjadi benturan, helm dengan visor juga melindungi muka pengendara motor dari embusan angin dan material lain.

“Visor dapat melindungi bagian muka dari berbagai macam potensi bahaya yang ada. Misalnya seperti batu kerikil yang tiba-tiba mental, debu di jalan, dan binatang kecil yang tidak terlihat,” ucap Agus.

Jadi, selain karena sudah menjadi aturan tata tertib di jalan, memakai helm saat mengendarai sepeda motor menjadi hal wajib demi menjaga keselamatan diri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/06/131200315/polda-diy-bakal-rajin-tilang-pengendara-motor-yang-tidak-pakai-helm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke