Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai 16 Desember 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan denda pajak merupakan langkah pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang diberikan bisa berupa penghapusan atau potongan biaya. Sehingga, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi. Hanya saja, keringanan sejenis ini terbatas, hanya di momen tertentu saja.

Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya. Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas. Kabarnya, tahun depan bagi kendaraan penunggak pajak tidak boleh mengisi BBM subsidi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/11/2023).

Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif. Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.

Adapun salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraan adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan
  • Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

  • 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/04/111200815/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-berlaku-sampai-16-desember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke