JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial pengendara sepeda listrik roda tiga yang melanggar aturan di jalan raya. Video tersebut diunggah akun lowslow.indonesia di Instagram.
Terlihat jelas, pengendara sepeda listrik tersebut tidak pakai helm, lalu pelan di tengah-tengah jalan, bahkan sampai menerabas lampu merah. Kalau kendaraan biasa yang pakai pelat nomor, seharusnya bisa ditilang, tapi beda kasusnya dengan sepeda listrik.
Pengamat Transportasi Budiyano mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sepeda listrik di jalan raya sayangnya tidak bisa diberikan tilang dari Polisi, karena tidak termasuk kendaran bermotor dan tidak bermotor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sepeda listrik disebut sebagai kendaraan tertentu di PM Perhubungan No. 45 Tahun 2020. Selain itu di dalamnya belum diatur secara jelas masuk dalam kendaraan apa, perlu ada aturan khusus yang mengatur sepeda listrik sebagai dasar hukum melakukan penindakan.
"Adanya pelanggaran sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya kemudian tidak dilakukan penindakan karena belum ada dasar hukum yang kuat. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ hanya mengatur tentang kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Makanya, perlu diatur dengan peraturan khusus agar sepeda listrik bisa dimasukan dalam kriteria kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Langkah yang bisa dilakuka Polisi sekarang cuma bisa menegur.
"Sebelum ada aturan khusus tentang sepeda listrik, sebenarnya bisa dilakukan penegakan hukum dengan teguran (lisan atau tertulis). Kemudian diarahkan dan membuat surat pernyataan (proses edukasi)," kata Budiyanto.
Budiyanto bilang, prinsip penegakan hukum bisa dengan cara represive justice atau tilang dan dengan represive non justice, berupa teguran. Nantinya bisa ditambah dengan pembuatan pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut di masa depan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/22/180100515/video-sepeda-listrik-roda-tiga-langgar-aturan-di-jalan-tidak-bisa-ditilang