Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kecepatan Rata-rata Transaksi Kartu Uang Elektronik di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem transaksi pembayaran di semua jalan tol yang ada di Indonesia, kini sudah wajib menggunakan kartu uang elektronik yang berisikan saldo.

Dengan menggunakan kartu uang elektronik tersebut, pengendara hanya tinggal menempel atau melakukan tapping di gardu pembayaran tanpa repot mengeluarkan uang tunai lagi.

Selain lebih ringkas, kecepatan dalam melakukan pembayaran tol menjadi kelebihan utama yang ditawarkan sistem transaksi tersebut. Kondisi ini memberikan efek kelancaran lalu lintas sehingga tak terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

Lantas berapa kecepatan rata-rata transaksi dengan kartu uang elektronik di jalan tol?

Mengutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ternyata kecepatan transaksi kartu uang elektronik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, yakni :

1. Gerbang Tol Sistem Terbuka : Maksimal 6 detik setiap kendaraan

2. Gerbang Tol Sistem Tertutup :

- Gardu Masuk : Maksimal 5 detik setiap kendaraan
- Gardu Keluar : Maksimal 9 detik setiap kendaraan

3. Gardu Tol Otomatis (GTO) :

- Gardu Tol Ambil Kartu : Maksimal 4 detik setiap kendaraan

4. Gardu Tol Transaksi : Maksimal 5 detik setiap kendaraan

Namun demikian, bila melihat dari kondisi nyata memang masalah kecepatan transaksi dengan menggunakan kartu uang elektronik di jalan tol masih memiliki kendala.

Contoh, saat saldo kurang atau habis yang secara otomatis membuat waktu transaksi menjadi molor. Selain itu juga karena masalah lain seperti posisi kartu yang tidak tepat ketika melakukan tapping.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/14/173100115/ini-kecepatan-rata-rata-transaksi-kartu-uang-elektronik-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke