Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Momen Pengemudi Lamborghini Geber Angkot yang Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com - Lawan arah saat berkendara seakan sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian pengguna jalan.

Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut masih saja terjadi hingga tak jarang yang berujung konflik antar sesama pengguna jalan.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Selasa (14/11/2023). Dalam rekaman itu, terlihat angkutan kota (angkot) hendak melawan arah hingga harus berhadapan dengan Lamborghini Aventador yang melintas di jalur yang sebenarnya.

Alih-alih kembali ke lajur sebenarnya, pengemudi angkot pun justru tidak mau ngalah. Alhasil pengemudi Lamborghini yang berada tepat di depan angkot tersebut langsung menggeber mobil, sebagai bentuk ketidaksukaan pengemudi Lamborghini Aventador terhadap aksi angkot tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi agresif seperti itu biasanya berani mengambil risiko bahaya dan cenderung membahayakan orang lain.

Menurut Sony, tidak sedikit pengendara yang memberi dan mengambil kesempatan saat jalanan macet. Pengemudi yang mengambil kesempatan itulah yang sering mengambil jalur lawan arah.

“Pengemudi yang seperti itu (mengambil kesempatan saat jalan macet) sebaiknya dikasih ruang, dan dijauhi. Karena kalau dihambat kadang berujung konflik atau serempet,” kata dia.

Sony melanjutkan, merupakan hal yang wajar jika pengemudi merasa kesal ketika memberi ruang untuk sopir agresif. Namun lebih baik biarkan saja selama tidak merugikan, karena pengemudi seperti itu akan kena batunya.

“Pengemudi tipe agresif kalau ditegur bisa konflik. Kecelakaan saja belum tentu membuat mereka jera, jadi harus lebih matang dalam berpikir,” ucapnya.

Aturan dan Sanksi

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/14/150100015/momen-pengemudi-lamborghini-geber-angkot-yang-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke