Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pastikan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Masih Berlaku Tahun Depan

JAKATA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin memastikan bahwa insentif pembelian kendaraan listrik akan berlanjut di tahun depan.

Disebutkan, besaran bantuan pemerintah itu tidak akan jauh berbeda dari yang sudah berlaku saat ini. Di mana, insentif untuk sepeda motor listrik ialah Rp 7 jutaan dan mobil listrik melalui pengurangan Pajaj Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Saat ini sampai 2024 besaran insentifnya masih mirip. Khusus untuk motor, paling tidak pada motor baru, besarannya Rp 7 juta per-unit. Nanti kita lihat lagi," kata dia di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Namun untuk besaran insentif konversi motor berbahan bakar fosil jadi listrik berkemungkinan sedikit dirubah. Sebab meskipun juga sudah diberikan bantuan senilai Rp 7 juta, harganya masih belum kompetitif dibanding motor konvensional.

Padahal, masyarakat diklaim jauh lebih meminati program tersebut dibandingkan beli baru. Ini dikarenakan adanya sikap wait-and-see di pasar.

"Kita lagi lihat, perlu diperhatikan adalah yang konversi saat ini karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi jadi kalau di-support Rp 7 juta orang masih mikir," kata dia.

"Kita evaluasi. Ibaratnya nanti orang bisa tergerak dengan biaya minimum meski mungkin saja baterainya sifatnya tidak bisa dimiliki (sewa). Kita lihat berbagai opsi," tambah Rachmat.

Melalui keputusan tersebut, diharapkan target populasi kendaraan listrik di 2030 nanti dapat tercapai yaitu 2 juta unit pada mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik. Jumlah itu merupakan 10 persen dari total populasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Diketahui, sejauh ini pemerintah sudah memberikan insentif untuk kendaraan listrik baik yang bersifat fikal maupun non-fiskal. Salah satunya, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri 40 persen.

Sementara untuk mobil listrik, insentif yang diberikan ialah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi hanya tersisa 1 persen saja. Cara mendapatkan insentif ini cukup menunjukkan KTP ketika melakukan pembelian.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/10/170100315/pemerintah-pastikan-insentif-pembelian-kendaraan-listrik-masih-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke