Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya memberikan subsidi pembelian motor listrik buatan dalam negeri.

Namun, batas waktu penyaluran motor listrik subsidi untuk 2023 hanya tersisa satu bulan lagi. Bahkan, saat ini kuota motor listrik bersubsidi masih tersedia banyak.

Dilihat dari lama SISAPIRa.id (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), Kamis (9/11/2023), masih tersisa kuota subsidi motor listrik sebanyak 188.734 unit dari target 200.000 unit sampai akhir 2023.

Lebih jelasnya, sebanyak 5.866 unit sudah dalam proses pendaftaran, 1.252 unit terverifikasi dan 4.148 unit telah tersalurkan.

Perlu diketahui, aturan mengenai pembelian motor listrik subsisi kini semakin mudah. Program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Sehingga, syarat mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Berdasarkan laman Indonesia .go.id, terdapat tujuh syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, di antaranya:

  1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
  2. Pemerintah sudah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi
  3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
  4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta
  5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur
  6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
  7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/09/151200415/syarat-dan-cara-mendapatkan-subsidi-pembelian-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke