Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Mobil Listrik Wuling Air ev Melintas di Trotoar

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang menunjukkan aksi arogan dari salah satu pengemudi mobil.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun @dashcamindonesia, Sabtu (4/11/2023). Dalam tayangan tersebut mulanya memperlihatkan suasana kemacetan di salah satu ruas jalan.

Beberapa detik kemudian terlihat mobil listrik Wuling Air ev yang melakukan manuver agresif. Tak hanya itu, kendaraan listrik mungil tersebut bahkan melintas di trotoar yang berada di sisi kiri jalan.

Video ini pun menuai beragam respon dari warganet. Banyak dari mereka yang memberikan komentar nyeleneh saat melihat aksi pengemudi arogan itu.

“Hallo wuling, aktifkan mode bajaj,” tulis komentar @ariefed.

“Biasa naik motor dikasih mobil,” tulis akun @robertussp.

“Enaknya punya mobil mungil serasa motor,” tulis komentar @anggidanun.

“Bicara lalu lintas kendaraan, itu harus ada etikanya, sudah ada tempatnya bagi mobil untuk melintas. Di jalan raya, sekecil apapun dimensi mobil bukan berarti boleh melakukan manuver di segala lajur, terlebih lagi memanfaatkan trotoar yang sejatinya diperuntukan untuk pejalan kaki,” ucap Sony, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Sony, dalam hal ini merupakan kesalahan dari pengemudi, sebab dirinya merasa dengan mengendarai kendaraan dimensi kecil bisa melintas di mana saja.

“Atau mungkin dia tidak paham bahwa ada budaya malu ketika melanggar atau mengambil hak orang lain,” kata Sony.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan (zebra cross) dan fasilitas lainnya.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur pada pasal 274 ayat 2 di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pasa pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/04/184200115/viral-video-mobil-listrik-wuling-air-ev-melintas-di-trotoar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke