JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi dengan tilang kembali berlaku di 1 November 2023 tapi cuma sehari. Berikutnya, pemilik kendaraan yang tidak sesuai standar emisi cuma dapat sosialisasi, lagi-lagi tanpa tilang.
Dikutip dari Kompas Megapolitan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Kembali hilangnya penilangan saat uji emisi tentu memperlihatkan ketidaktegasan Polda Metro Jaya. Seperti yang dikatakan Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), batalnya tilang tidak akan ada efeknya ke polusi.
"Razia lanjut, tetapi tanpa sanksi tilang. Kalau ini terjadi, maka razia enggak akan ngefek, sia-sia," kata pria yang akrab disapa Puput kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Pertama soal polusi tidak akan membaik, selanjutnya juga pemilik kendaraan yang gagal uji emisi tidak memperbaiki mobil atau motornya. Mengingat saat ada yang gagal, cuma diberikan sosialisasi.
"Kalau mau, razia emisi cukup tiap tiga bulan sekali saja dan dilakukan satu sampai dua jam. Cuma harus dengan konsekuensi tilang. Tilang adalah teknis sosialisasi terbaik," kata Puput.
Puput mengatakan, sosialisasi untuk proses pentaatan hukum uji emisi tidak bisa jadi dalih kalau tilang dihentikan. Sudah berulang kali dan sejak lama dilakukan sosialisasi, seharusnya sudah tinggal penindakan saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/03/143337815/razia-uji-emisi-lagi-lagi-tanpa-tilang-pelanggar-hanya-ditegur