Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Pemilik Mobil Klasik Soal Tilang Uji Emisi yang Kembali Dihentikan

Namun demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi. Singkatnya denda tilang tidak dilakukan namun razia dan sosialisasi gas buang tetap jalan.

Tilang dihentikan karena banyak reaksi negatif dari masyarakat yang menganggap kurang sosialisasi.

Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), mengatakan, dirinya senang tilang ditangguhkan namun di sisi lain melihat polisi bertindak inkonsisten.

"Konsisten untuk tidak konsisten, capek komennya hahaha," ungkap Marius kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Marius mengatakan, sejak wacana tilang uji emisi berlangsung awal September lalu, dirinya dan kawan-kawan pemilik mobil klasik bersikap santai dan menunggu kejelasan.

"Pada lebih memilih ikut peraturan saja pakai mobil baru saja. Jadi ya memang selama tiga bulan ini kita ikuti saja. Supaya tidak ramai, dan tidak perlu banyak isu," ungkapnya.

"Kalau mau didebatin lebih lanjut juga berapa banyak sih kontribusi mobil tua terhadap polusi di Jakarta. Sedangkan yang lebih mengerikan itu karena seperti (angkutan) yang asap truk hitam dan diesel," katanya.

Marius yang mengonversi Citroen Mehari jadi listrik mengatakan, bicara polusi sebetulnya ada perbedaan mobil tua yang dirawat sebagai mobil hobi dengan mobil harian yang tidak terawat.

"Pasti beda, cuma pemerintah tidak ada cukup waktu atau cukup pandai untuk membagi kategori itu. Jadi kami juga tidak akan menyalahkan, bahwa untuk yang ini harus begini dan yang ini boleh keluar sabtu minggu saja," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba razia tilang emisi pada akhir Agustus 2023, dengan sanksi mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Langkah itu diambil sebab tingkat polusi di Jakarta pada ambang batas yang membahayakan. Cara pintas yang dipilih kemudian mengurangi pemakaian kendaraan dengan cara razia tilang uji emisi.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000.

Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu-lintas biasa. Namun pada percobaan pertama hanya digelar selama 11 hari, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/03/132200315/kata-pemilik-mobil-klasik-soal-tilang-uji-emisi-yang-kembali-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke